Nama : Dicky Kurniawan
NPM : 12112069
WARGANEGARA dan NEGARA
Di negara Indonesia hukum sangat penting posisinya ,untuk mengatasi warganegara dalam penyalahgunaan kekuasaan contohnya dalam bidang politik, ekonomi, dan masyarakat. Hukum di negara kita memang bagus tetapi masih ada yang perlu untuk di benahi contoh keadilan dalam menjatuhkan vonis terhadap terdakwa masih ada pilih kasih antara orang-orang yang punya kedudukan dengan orang-orang yang tidak punya kedudukan atau dipandang sebelah mata menurut saya itu yang harus dibenahi di dalam hukum di negara kita.
Hukum itu sendiri bersifat mengatur dan memaksa karena hukum mempunyai tujuan untuk seseorang atau warganegara menaati peraturan dan tata tertib yang sudah di tetapkan dalam UU, bagi siapa yang melanggar akan dikenakan sangsi yang tegas yaitu berupa tindak pidana atau denda.
Kita mempunyai negara kesatuan yang kekuasaan penuhnya di pegang oleh pemerintah pusat negara kesatuan kita cuma memiliki satu UUD, satu kepala negara, satu parlemen. Tujuan dibuatnya UUD 1945 untuk negara kesatuan republik Indonesia separti contoh yang terdapat pada alenia ke empat UUD 1945 yang pertama, Melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia yang kedua memajukan kesejahteraan umum yang ketiga mencerdaskan kehidupan bangsa keempat ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.!